TSM7GfYpGUWoGUr7BUr0GSO9

RUU PERAMPASAN ASET AKHIRNYA DIKEBUT! Jangan Sampai Semangat Berantas Korupsi Mengorbankan Hak Orang yang Belum Terbukti Bersalah


PulihSeketika.Com
 - RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. OPINI POLITIK DJ BANGSA EAA membahas pentingnya mengejar hasil korupsi dan kejahatan tanpa mengabaikan due process, hak pihak ketiga, pengawasan aparat, transparansi dan keadilan.

Koruptornya Ditangkap, tetapi Uangnya ke Mana?

Saya sering berpikir begini.

Kalau seseorang mencuri uang negara Rp100 miliar, kemudian dia dipenjara...

tetapi sebagian besar uangnya tidak pernah kembali...

apakah negara benar-benar menang?

Orangnya memang masuk penjara.

Tetapi uang rakyat?

Itu yang menjadi persoalan.

Karena bagi masyarakat, pemberantasan korupsi bukan hanya soal melihat koruptor mengenakan rompi tahanan.

Bukan hanya soal berapa tahun hukumannya.

Ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana:

“Uangnya kembali atau tidak?”

Sekolah membutuhkan uang.

Rumah sakit membutuhkan uang.

Jalan membutuhkan uang.

Bantuan masyarakat membutuhkan uang.

Negara membutuhkan uang.

Maka ketika RUU Perampasan Aset kembali menjadi pembicaraan serius, saya memahami mengapa banyak masyarakat menunggu.

Tetapi saya juga ingin mengatakan satu hal:

semangat memberantas korupsi jangan sampai membuat kita lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Kita harus keras terhadap kejahatan.

Tetapi hukum juga harus adil.


RUU Perampasan Aset Memang Sedang Bergerak

Pembahasannya sekarang bukan sekadar wacana media sosial.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. DPR juga menyatakan pembahasannya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. (antaranews.com)

Artinya momentum pembahasannya memang sedang ada.

Dan menurut saya ini kesempatan penting.

Bukan untuk membuat undang-undang secepat mungkin.

Tetapi membuat undang-undang sebaik mungkin.

Karena undang-undang seperti ini akan memberikan negara instrumen yang sangat kuat.

Kalau dirancang dengan benar, bisa membantu mengejar aset hasil kejahatan.

Kalau dirancang buruk, potensi persoalannya juga besar.


Penjara Saja Tidak Selalu Cukup

Bayangkan seseorang melakukan kejahatan ekonomi.

Negara rugi miliaran.

Orangnya tertangkap.

Dihukum.

Tetapi sebelum ditangkap, asetnya sudah berpindah.

Rumah atas nama orang lain.

Mobil atas nama pihak lain.

Uang berpindah rekening.

Aset masuk perusahaan.

Ada yang mungkin dialihkan ke luar negeri.

Kalau negara hanya fokus kepada manusianya, sementara hasil kejahatannya tetap aman...

ada sesuatu yang kurang.

Karena tujuan kejahatan ekonomi sering kali memang:

mendapatkan keuntungan.

Maka logikanya sederhana.

Kalau ingin membuat kejahatan ekonomi tidak menarik, jangan hanya menghukum pelakunya.

Kejar juga keuntungan hasil kejahatannya melalui prosedur hukum yang sah.


Tetapi Jangan Sampai “Punya Harta Banyak” Langsung Dianggap Bersalah

Nah.

Di sinilah saya mulai memberikan catatan.

Semangat mengejar aset jangan berubah menjadi:

“Hartanya banyak, berarti mencurigakan.”

Tidak bisa begitu.

Ada pengusaha sukses.

Ada orang menerima warisan.

Ada investor.

Ada orang bekerja puluhan tahun.

Ada aset keluarga.

Ada harta bersama.

Ada berbagai sumber kekayaan yang sah.

Karena itu hukum harus mempunyai standar yang jelas.

Apa yang dimaksud aset terkait tindak pidana?

Bagaimana hubungan antara aset dengan kejahatan dibuktikan?

Siapa yang mempunyai kewajiban pembuktian pada setiap tahap?

Bagaimana seseorang membantah dugaan tersebut?

Siapa yang memutuskan?

Pertanyaan seperti ini jangan dianggap menghambat pemberantasan korupsi.

Justru itu yang membuat pemberantasan kejahatan mempunyai legitimasi.


Jangan Sampai Orang yang Tidak Tahu Apa-Apa Ikut Menjadi Korban

Bayangkan sebuah contoh.

Seseorang membeli rumah secara sah.

Dia membayar harga pasar.

Dokumennya lengkap.

Beberapa tahun kemudian diketahui pemilik sebelumnya ternyata membeli rumah tersebut menggunakan hasil kejahatan.

Apa nasib pembeli terakhir?

Dia mungkin benar-benar tidak tahu.

Inilah mengapa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi penting dalam desain aturan perampasan aset.

Begitu juga jika suatu aset berkaitan dengan pasangan, keluarga, perusahaan, kreditur, atau pihak lain yang memiliki hak sah.

Negara harus kuat.

Tetapi warga juga harus mempunyai jalan untuk mengatakan:

“Aset ini milik saya secara sah dan saya bisa membuktikannya.”


Hak Mengajukan Keberatan Harus Nyata

Menurut saya salah satu ukuran penting undang-undang ini nantinya sederhana:

Bisakah seseorang membela haknya secara efektif?

Bukan hanya secara teori.

Kalau aset dibekukan atau hendak dirampas, harus ada mekanisme hukum yang jelas.

Ada pemberitahuan.

Ada kesempatan memberikan bukti.

Ada pengadilan yang memeriksa.

Ada prosedur keberatan.

Dan putusannya bisa diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan sampai seseorang mengetahui hartanya bermasalah ketika semuanya sudah terlambat.

Pemberantasan kejahatan tidak boleh bergantung pada prinsip:

“Percaya saja kepada aparat.”

Bukan karena kita harus mencurigai aparat.

Tetapi karena sistem hukum yang baik justru dibangun supaya siapa pun yang memegang kekuasaan tetap diawasi.


Aparat Juga Harus Diawasi

Ini sangat penting.

RUU Perampasan Aset bukan hanya berbicara tentang penjahat.

Ia juga berbicara tentang kekuasaan negara.

Siapa yang boleh mengajukan pemblokiran?

Siapa yang menyita?

Siapa yang mengelola barang?

Siapa yang menilai aset?

Siapa yang mengawasi?

Bagaimana kalau terjadi penyalahgunaan?

Bagaimana pertanggungjawabannya?

Pakar hukum yang memberikan masukan terhadap pembahasan RUU ini juga telah menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap aparat agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan. (antaranews.com)

Saya setuju dengan semangat pengawasan tersebut.

Karena kewenangan besar harus selalu berjalan bersama akuntabilitas besar.


Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Alat Politik

Ini mungkin kekhawatiran yang akan muncul di masyarakat.

Bagaimana kalau instrumen hukum digunakan untuk menekan lawan?

Bagaimana kalau seseorang sedang berbeda pandangan dengan penguasa kemudian asetnya dipersoalkan?

Bagaimana kalau proses hukum dipolitisasi?

Saya tidak mengatakan itu pasti terjadi.

Tetapi undang-undang yang baik harus didesain dengan asumsi bahwa penyalahgunaan kekuasaan selalu mungkin terjadi, siapa pun yang sedang berkuasa.

Hari ini pemerintahnya Pak A.

Besok mungkin Pak B.

Lusa bisa Ibu C.

Hukum jangan dibuat berdasarkan rasa percaya kepada satu pemerintahan.

Hukum harus tetap aman bahkan ketika dijalankan oleh orang yang tidak kita kenal.

Itulah pentingnya pengadilan independen, transparansi, mekanisme keberatan, dan pengawasan.


Lalu Bagaimana dengan Aset yang Sudah Disita?

Ini bagian yang jarang dibicarakan.

Misalnya negara berhasil merampas:

rumah.

Tanah.

Mobil.

Saham.

Uang.

Perusahaan.

Barang mewah.

Lalu?

Siapa yang mengelola?

Kalau rumah dibiarkan kosong bertahun-tahun, nilainya bisa turun.

Mobil rusak.

Perusahaan berhenti beroperasi.

Tanah terbengkalai.

Barang kehilangan nilai.

Jadi undang-undang tidak cukup hanya menjawab:

“Bagaimana mengambil aset?”

Harus menjawab:

“Bagaimana menjaga nilainya?”

Dan akhirnya:

“Ke mana hasil aset tersebut digunakan?”


Rakyat Harus Bisa Melihat Hasilnya

Ini menurut saya akan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Bayangkan ada sistem transparan.

Masyarakat bisa mengetahui:

berapa aset berhasil dipulihkan negara.

Berapa yang sudah dilelang.

Berapa uang masuk kas negara.

Berapa biaya pengelolaannya.

Bagaimana status aset yang masih berperkara.

Tentunya dengan tetap memperhatikan informasi yang memang harus dilindungi secara hukum.

Transparansi membuat masyarakat bisa mengawasi.

Jangan sampai negara berkata:

“Kami berhasil merampas aset Rp5 triliun.”

Lalu masyarakat bertanya:

“Sekarang uangnya di mana?”

Tidak ada jawaban.


Kalau Bisa, Hasil Kejahatan Kembali Memberi Manfaat kepada Masyarakat

Ada gagasan moral yang menurut saya menarik.

Kalau uang negara dicuri dari masyarakat, kemudian berhasil dipulihkan...

masyarakat semestinya dapat merasakan manfaat pemulihan tersebut melalui mekanisme anggaran negara yang transparan.

Misalnya untuk pendidikan.

Kesehatan.

Pelayanan publik.

Program antikorupsi.

Atau kebutuhan negara lainnya sesuai aturan anggaran.

Saya tidak mengatakan setiap rumah sitaan harus langsung berubah menjadi sekolah.

Tidak sesederhana itu.

Tetapi publik layak mengetahui bahwa aset yang berhasil dipulihkan kembali menjadi manfaat publik, bukan sekadar berpindah dari satu gudang ke gudang pemerintah.


Jangan Cuma Koruptor Kelas Teri

Ini juga penting.

Kalau undang-undang ini nantinya efektif, jangan tajam hanya kepada orang yang lemah.

Kejar kejahatan besar.

Korupsi besar.

Pencucian uang.

Kejahatan ekonomi terorganisasi.

Dan bentuk tindak pidana lain yang memang masuk ruang lingkup undang-undang nantinya.

Hukum akan dipercaya kalau berlaku konsisten.

Bukan:

keras kepada yang tidak punya kekuatan,

tetapi tiba-tiba bingung ketika berhadapan dengan orang yang mempunyai uang, jaringan, dan kekuasaan.


DPR Jangan Terburu-Buru Hanya karena Publik Sedang Mendesak

Saya memahami masyarakat sudah lama menunggu.

Tetapi menurut saya jangan sampai tekanan:

“Cepat sahkan!”

membuat pembahasannya kehilangan kualitas.

Cepat itu bagus.

Tetapi benar jauh lebih penting.

Dengarkan KPK.

Kepolisian.

Kejaksaan.

PPATK.

Akademisi.

Advokat.

Organisasi masyarakat sipil.

Pakar HAM.

Pelaku usaha.

Dan masyarakat.

Kalau ada kritik terhadap satu pasal, jangan langsung dianggap orang tersebut membela koruptor.

Bisa jadi dia justru sedang membantu membuat undang-undangnya lebih kuat.


Jangan Juga Menunda Tanpa Ujung

Sebaliknya.

Jangan menggunakan alasan:

“Masih perlu kajian.”

Kemudian sepuluh tahun lagi masih kajian.

Hehehe.

Kalau masalahnya sudah diketahui, selesaikan.

Kalau pasalnya bermasalah, perbaiki.

Kalau ada perbedaan pendapat, buka kepada publik.

Kalau ada beberapa alternatif, jelaskan konsekuensinya.

Masyarakat sekarang bisa membaca.

Bisa mengikuti sidang.

Bisa mempelajari rancangan.

Jangan takut melibatkan publik.


CLOSING: KEJAR UANGNYA, TAPI JANGAN KEHILANGAN KEADILAN

Saya ingin RUU Perampasan Aset dibahas dengan serius.

Karena saya juga mempunyai pertanyaan yang mungkin sama dengan banyak masyarakat:

Kalau uang rakyat dicuri, kenapa kita hanya puas melihat pencurinya dipenjara?

Kejar uangnya.

Kejar rumahnya kalau memang terbukti berasal dari kejahatan.

Kejar rekeningnya.

Kejar sahamnya.

Kejar aset yang disembunyikan.

Kalau dibawa ke luar negeri, gunakan kerja sama hukum untuk mengejarnya.

Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati.

Tetapi pada saat yang sama...

jangan pernah meninggalkan keadilan.

Jangan merampas aset hanya karena dugaan.

Jangan mengorbankan pihak ketiga yang memperoleh hak secara sah.

Jangan memberikan kekuasaan tanpa pengawasan.

Jangan membuat proses yang tidak bisa digugat.

Dan jangan pernah menjadikan instrumen hukum sebagai senjata politik.

Karena tujuan kita bukan sekadar membuat negara lebih kuat.

Tujuan kita adalah membuat hukum lebih kuat.

Ada perbedaan besar.

Negara yang kuat bisa mengambil sesuatu.

Tetapi negara hukum harus bisa menjelaskan:

mengapa diambil,

berdasarkan bukti apa,

melalui proses apa,

siapa yang memutuskan,

dan bagaimana warga membela haknya.

Kalau semua itu bisa dibangun...

saya kira Indonesia bisa mendapatkan sesuatu yang sangat penting:

sebuah mekanisme yang membuat pelaku kejahatan berpikir dua kali.

Bukan hanya karena takut masuk penjara.

Tetapi karena mereka tahu:

hasil kejahatannya juga akan dikejar.

Dan kepada DPR serta pemerintah, saya berharap:

jangan hanya membuat RUU Perampasan Aset yang keras.

Buatlah yang kuat.

Kuat secara hukum.

Kuat secara pengawasan.

Kuat secara transparansi.

Kuat melindungi hak warga.

Dan kuat mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Karena memberantas korupsi bukan hanya soal menghukum manusia.

Tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak menjadi warisan kekayaan.

Kejar asetnya.

Kembalikan kepada negara.

Tetapi lakukan dengan hukum.

Karena Indonesia tidak membutuhkan pemberantasan korupsi yang hanya keras.

Indonesia membutuhkan pemberantasan korupsi yang keras sekaligus adil.

Salam Demokrasi.

Salam Indonesia.

DJ BANGSA EAA


CATATAN REDAKSI

Tulisan ini merupakan OPINI POLITIK DJ BANGSA EAA mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset. Artikel tidak menyimpulkan bahwa rancangan tertentu sudah final ataupun menuduh individu atau institusi tertentu melakukan penyalahgunaan kewenangan. RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi sehingga substansi akhirnya dapat berubah.

0Komentar

https://www.pulihseketika.com/2026/08/10000-orang-rp10000-daftar-pendukung.html
https://www.pulihseketika.com/2026/08/10000-orang-rp10000-daftar-pendukung.html
© Copyright - PULIHSEKETIKA.COM - FRESH NEWS ENTERTAINMENT FOR YOU #waktunyapulih
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.