TSM7GfYpGUWoGUr7BUr0GSO9

BURUH TURUN KE DPR LAGI! RUU KETENAGAKERJAAN BARU HARUS LINDUNGI PEKERJA, TAPI JANGAN SAMPAI DUNIA USAHA SULIT BERNAPAS


PulihSeketika.Com
 - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dikebut DPR setelah buruh kembali menyampaikan aspirasi. OPINI POLITIK DJ BANGSA EAA membahas upah, PHK, outsourcing, ojol dan bagaimana melindungi pekerja tanpa membuat dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh.

Buruh Ingin Hidup Layak, Pengusaha Juga Harus Bisa Bertahan

Ada satu persoalan yang menurut saya tidak pernah sederhana di Indonesia.

Buruh dan pengusaha.

Kalau upah naik, buruh senang.

Tetapi sebagian pengusaha mungkin menghitung ulang biaya produksi.

Kalau aturan tenaga kerja dibuat terlalu fleksibel, pengusaha mungkin lebih mudah merekrut.

Tetapi pekerja khawatir kehilangan kepastian.

Kalau PHK dibuat terlalu mudah, perusahaan mempunyai ruang melakukan efisiensi.

Tetapi bagi pekerja, kehilangan pekerjaan bisa berarti kehilangan sumber kehidupan seluruh keluarga.

Jadi ketika ribuan buruh kembali datang menyampaikan aspirasi di sekitar Gedung DPR pada 29 September 2026, saya tidak ingin melihat persoalan ini hanya sebagai:

buruh melawan pengusaha.

Menurut saya cara berpikir seperti itu terlalu sederhana.

Indonesia membutuhkan buruh.

Tetapi Indonesia juga membutuhkan perusahaan.

Buruh membutuhkan perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan.

Perusahaan membutuhkan buruh supaya bisnis bisa berjalan.

Maka RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sekarang sedang dikebut DPR seharusnya tidak menjadi kemenangan salah satu pihak.

Yang kita butuhkan adalah:

aturan yang membuat pekerja terlindungi sekaligus membuat dunia usaha tetap mempunyai ruang untuk tumbuh.

Itulah titik sulitnya.


RUU Ini Sedang Dikebut

Perkembangannya sangat cepat.

Pada 29 September 2026, pimpinan DPR menerima perwakilan serikat buruh yang melakukan aksi di depan kompleks parlemen.

DPR menyatakan aspirasi buruh akan diteruskan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sudah berada di tingkat Panitia Kerja Komisi IX.

Sehari kemudian muncul target baru.

Wakil Ketua DPR Pak Saan Mustopa mengatakan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum DPR memasuki masa reses.

Artinya waktunya tidak panjang.

Dan justru karena waktunya pendek, menurut saya kualitas pembahasannya harus benar-benar dijaga.

Jangan hanya mengejar:

“Yang penting selesai.”

Yang lebih penting:

“Yang penting benar.”

Karena undang-undang ini nantinya menyentuh kehidupan jutaan orang.


Apa yang Sebenarnya Diminta Buruh?

Tuntutan pekerja bukan cuma mengenai upah.

Dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah dan DPR, aspirasi buruh mencakup banyak persoalan: kepastian kerja, outsourcing, kontrak dan pemagangan, upah layak, pesangon, perlindungan pekerja platform digital, kebebasan berserikat, pencegahan PHK sepihak, hak pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, sampai perlindungan terhadap pekerja yang terdampak perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Kalau dibaca satu per satu, saya bisa memahami kekhawatiran mereka.

Karena bagi seorang pekerja, pekerjaan bukan sekadar angka statistik.

Pekerjaan adalah:

uang sekolah anak.

Kontrakan.

Cicilan rumah.

Makan keluarga.

BPJS.

Listrik.

Transportasi.

Dan mungkin juga uang yang setiap bulan dikirim kepada orang tua di kampung.

Maka ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak berhenti kepada satu orang.

Satu keluarga bisa ikut terguncang.


Upah Layak Memang Penting

Salah satu isu yang disuarakan serikat buruh adalah pengupahan.

Perwakilan buruh menilai masih terdapat kesenjangan upah minimum yang besar antardaerah dan meminta agar RUU baru memberikan jaminan yang lebih kuat mengenai kehidupan layak bagi pekerja.

Saya memahami tuntutan itu.

Karena bekerja seharusnya memberikan kesempatan kepada seseorang untuk hidup secara manusiawi.

Jangan sampai orang bekerja delapan jam sehari...

tetapi setiap akhir bulan masih bingung:

“Besok makan apa?”

Itu persoalan.

Tetapi kita juga harus melihat sisi lainnya.

Kalau kenaikan biaya tenaga kerja terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan produktivitas maupun kemampuan perusahaan, terutama UMKM dan industri padat karya, perusahaan juga bisa mengalami tekanan.

Apa akibatnya?

Harga naik.

Investasi berkurang.

Perusahaan menunda ekspansi.

Perekrutan berhenti.

Dalam kondisi ekstrem, perusahaan melakukan PHK.

Jadi solusinya bukan:

upah murah.

Tetapi juga bukan:

menaikkan beban tanpa menghitung kemampuan ekonomi.

Kita perlu mencari formula yang rasional.


Jangan Anggap Semua Pengusaha Itu Konglomerat

Ini juga penting.

Ketika mendengar kata pengusaha, kita kadang langsung membayangkan gedung tinggi, mobil mewah, perusahaan besar dan keuntungan triliunan.

Padahal dunia usaha Indonesia sangat luas.

Ada pemilik pabrik besar.

Tetapi ada juga pengusaha kecil.

Pemilik warung.

Konveksi.

Percetakan.

Restoran.

Bengkel.

Industri rumahan.

Startup kecil.

UMKM.

Mereka juga mempekerjakan orang.

Ada perusahaan yang keuntungan tahunannya besar.

Ada juga perusahaan yang setiap bulan berjuang supaya tidak tutup.

Maka ketika membuat aturan ketenagakerjaan, jangan menggunakan asumsi bahwa seluruh perusahaan mempunyai kemampuan finansial yang sama.

Perlindungan pekerja harus kuat, tetapi regulasinya juga harus memahami kenyataan dunia usaha.


Begitu Juga Jangan Menganggap Semua Buruh Hanya Beban Biaya

Sebaliknya.

Jangan melihat pekerja hanya sebagai angka dalam spreadsheet.

Kadang ketika perusahaan berbicara efisiensi, manusia berubah menjadi:

“cost”.

Biaya.

Padahal pekerja bukan sekadar biaya.

Mereka menghasilkan barang.

Melayani pelanggan.

Menjalankan mesin.

Mengirim produk.

Membuat desain.

Menjual.

Membersihkan.

Mengembangkan teknologi.

Mengurus administrasi.

Tanpa mereka perusahaan tidak berjalan.

Jadi hubungan antara buruh dan pengusaha seharusnya bukan hubungan:

siapa lebih kuat.

Tetapi hubungan saling membutuhkan.


Outsourcing Harus Diperjelas

Isu outsourcing hampir selalu muncul setiap kali ketenagakerjaan dibahas.

Bagi perusahaan, outsourcing bisa memberikan fleksibilitas.

Bagi pekerja, masalah muncul ketika fleksibilitas berubah menjadi ketidakpastian permanen.

Orang sudah bekerja bertahun-tahun.

Tetapi statusnya tidak pernah jelas.

Kontrak diperpanjang.

Kemudian diperpanjang lagi.

Setelah itu diganti perusahaan penyedia tenaga kerja.

Pekerjaannya sama.

Mejanya sama.

Gedungnya sama.

Tetapi masa depannya tidak jelas.

Kalau praktik seperti itu memang terjadi, tentu perlu diperbaiki.

Namun bukan berarti seluruh outsourcing otomatis harus dianggap buruk.

Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara bisnis memang dapat dikerjakan melalui pihak lain.

Yang harus dicegah adalah penyalahgunaan sistem untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.


PHK Jangan Terlalu Mudah, tetapi Perusahaan Juga Kadang Harus Berubah

Ini isu sensitif.

Tidak ada pekerja yang ingin di-PHK.

Saya yakin.

Tetapi kita juga harus jujur.

Ada perusahaan yang benar-benar mengalami kerugian.

Ada industri yang berubah karena teknologi.

Ada bisnis yang produknya tidak lagi diminati.

Ada perusahaan yang harus melakukan restrukturisasi.

Jadi kita tidak mungkin membuat sistem yang mengatakan:

PHK tidak boleh terjadi dalam kondisi apa pun.

Yang harus dipastikan adalah prosesnya.

Ada alasan yang jelas.

Ada komunikasi.

Ada hak pekerja.

Ada kompensasi sesuai aturan.

Ada mekanisme perselisihan.

Dan sebisa mungkin PHK menjadi pilihan terakhir.


Sekarang Ada Persoalan Baru: Ojek Online dan Pekerja Digital

Dunia kerja berubah.

Dulu kita mengenal:

pegawai tetap.

pegawai kontrak.

buruh pabrik.

Sekarang muncul:

driver ojol.

kurir platform.

freelancer digital.

content creator.

pekerja berbasis aplikasi.

Dan banyak bentuk pekerjaan baru lainnya.

DPR sendiri sedang menyerap aspirasi pengemudi ojek online mengenai status hubungan kerja mereka.

Menariknya, pandangannya tidak tunggal.

Sebagian menginginkan status pekerja formal supaya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih jelas.

Tetapi sebagian lainnya justru ingin mempertahankan status kemitraan karena memberikan fleksibilitas waktu bekerja.

Nah.

Ini contoh mengapa undang-undang ketenagakerjaan zaman sekarang tidak bisa dibuat dengan cara berpikir tahun 1990-an.

Dunia sudah berubah.


Jangan Paksa Semua Orang Masuk Kotak yang Sama

Menurut saya masa depan dunia kerja justru membutuhkan beberapa model.

Ada orang yang ingin pekerjaan tetap.

Bagus.

Ada orang yang lebih suka kontrak proyek.

Silakan.

Ada yang ingin menjadi freelancer.

Ada yang memilih menjadi mitra platform.

Yang penting negara memastikan ada standar perlindungan minimum.

Keselamatan.

Jaminan sosial.

Kejelasan perjanjian.

Mekanisme penyelesaian sengketa.

Transparansi penghasilan.

Perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

Jangan karena pekerja disebut “mitra”, kemudian seluruh tanggung jawab perlindungan hilang.

Tetapi jangan juga karena ingin melindungi, kita menghilangkan fleksibilitas yang justru disukai sebagian pekerja.


Pengusaha dan Buruh Harus Duduk Satu Meja

Pada 24 September, pimpinan DPR mengakui masih terdapat beberapa perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Apindo, sehingga DPR menyatakan akan memediasi keduanya bersama pemerintah.

Menurut saya ini langkah yang masuk akal.

Duduk bersama.

Buka datanya.

Kalau buruh meminta kenaikan tertentu, tunjukkan alasannya.

Kalau pengusaha mengatakan tidak mampu, tunjukkan datanya.

Jangan hanya slogan.

Jangan:

“Pengusaha serakah!”

atau sebaliknya:

“Buruh kebanyakan menuntut!”

Tidak menyelesaikan apa-apa.

Bicarakan produktivitas.

Inflasi.

Biaya hidup.

Margin usaha.

Pertumbuhan ekonomi.

Investasi.

Kondisi industri.

Dengan data, kita mungkin masih berbeda pendapat.

Tetapi setidaknya perdebatannya sehat.


Pemerintah Harus Menjadi Penengah yang Adil

Pemerintah mempunyai posisi yang sulit.

Kalau terlalu condong kepada perusahaan, buruh merasa ditinggalkan.

Kalau seluruh kebijakan hanya mengikuti tuntutan buruh tanpa menghitung kondisi dunia usaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja bisa terganggu.

Maka pemerintah harus berada di tengah.

Bukan tengah dalam arti tidak punya sikap.

Tetapi adil.

Pekerja harus dilindungi karena posisi tawarnya sering kali lebih lemah.

Namun perusahaan juga membutuhkan kepastian hukum agar berani berinvestasi.

Karena tanpa investasi...

lapangan kerja baru juga sulit muncul.


Tujuan Besarnya Harus Lapangan Kerja yang Layak

Kadang kita terlalu sibuk berdebat:

proburuh atau propengusaha?

Menurut saya pertanyaannya salah.

Tujuan kita seharusnya:

pro-lapangan kerja yang layak.

Indonesia membutuhkan jutaan pekerjaan baru.

Bukan hanya pekerjaan.

Tetapi pekerjaan yang:

produktif.

memberikan penghasilan layak.

mempunyai perlindungan.

memberikan kesempatan berkembang.

Kalau perusahaan tumbuh tetapi pekerjanya hidup dalam ketidakpastian ekstrem, ada masalah.

Tetapi kalau perlindungan dibuat sedemikian kaku sampai perusahaan takut merekrut pekerja baru, itu juga masalah.


CLOSING: JANGAN BUAT BURUH DAN PENGUSAHA SEOLAH MUSUH

Saya berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjadi arena menentukan:

siapa menang dan siapa kalah.

Karena kalau buruh menang tetapi perusahaan bangkrut...

buruh akhirnya kehilangan pekerjaan.

Kalau perusahaan untung besar tetapi pekerjanya tidak bisa hidup layak...

masyarakat juga tidak sehat.

Kita membutuhkan keduanya.

Kepada pengusaha:

jangan melihat pekerja hanya sebagai biaya.

Mereka manusia.

Mereka mempunyai keluarga.

Mereka mempunyai masa depan.

Berikan upah yang layak sesuai kemampuan dan aturan.

Hormati hak mereka.

Kepada buruh:

terus perjuangkan hak.

Tetapi mari juga memahami bahwa perusahaan harus mempunyai ruang untuk tumbuh, beradaptasi dan bersaing.

Kepada pemerintah dan DPR:

jangan hanya mengejar tanggal 8 Oktober.

Kejar kualitas.

Karena undang-undang ini mungkin berlaku bertahun-tahun.

Dunia kerja Indonesia sedang berubah sangat cepat.

Otomatisasi datang.

AI datang.

Platform digital berkembang.

Pola kerja berubah.

Generasi baru mempunyai cara bekerja berbeda.

Maka kita membutuhkan undang-undang yang bukan hanya menyelesaikan konflik masa lalu.

Tetapi juga siap menghadapi pekerjaan masa depan.

Saya ingin suatu hari kita berhenti mendengar kalimat:

“Buruh versus pengusaha.”

Ganti menjadi:

“Buruh bersama pengusaha membangun ekonomi.”

Terdengar idealis?

Mungkin.

Tetapi bukankah memang itu tujuannya?

Perusahaan tumbuh.

Pekerja sejahtera.

Investasi masuk.

Produktivitas naik.

Lapangan kerja bertambah.

Negara mendapatkan pajak.

Ekonomi bergerak.

Semua mendapatkan manfaat.

Jadi kepada Pak dan Ibu yang sedang membahas RUU ini di DPR dan pemerintah:

jangan pilih buruh atau pengusaha.

Pilih Indonesia.

Buat aturan yang melindungi manusia yang bekerja.

Sekaligus buat aturan yang memungkinkan orang terus membuka usaha dan menciptakan pekerjaan.

Karena buruh tanpa perusahaan akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Dan perusahaan tanpa buruh...

tidak akan berjalan.

Salam Demokrasi.

Salam Indonesia.

DJ BANGSA EAA


CATATAN REDAKSI

Tulisan ini merupakan OPINI POLITIK DJ BANGSA EAA mengenai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Artikel tidak dimaksudkan untuk mendukung salah satu organisasi buruh, asosiasi pengusaha, partai politik, ataupun kelompok kepentingan tertentu. Per 30 September 2026, RUU masih berada dalam proses pembahasan sehingga substansi dan jadwal pengesahan dapat berubah. DPR menyatakan target penyelesaiannya paling lambat 8 Oktober 2026.

0Komentar

https://www.pulihseketika.com/2026/08/10000-orang-rp10000-daftar-pendukung.html
https://www.pulihseketika.com/2026/08/10000-orang-rp10000-daftar-pendukung.html
© Copyright - PULIHSEKETIKA.COM - FRESH NEWS ENTERTAINMENT FOR YOU #waktunyapulih
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.