KARTO MUSIK
 - Antara Royalti, Regulasi Baru, dan Masa Depan Industri Musik Indonesia

Beberapa tahun terakhir, ada satu topik yang makin sering dibicarakan di ruang-ruang diskusi musik, di podcast, di media sosial, bahkan di belakang panggung konser:

Performing right.

Hak pertunjukan.

Hak atas lagu yang dibawakan di panggung.

Topik ini bukan sekadar teknis hukum.
Ia menyentuh harga diri pencipta lagu.
Ia menyentuh keadilan bagi musisi.
Dan ia menyentuh masa depan ekosistem musik Indonesia.

Beberapa tokoh besar seperti Ahmad Dhani dan Piyu secara terbuka menyuarakan pentingnya perlindungan hak cipta dan performing right dalam konser. Dan bukan hanya mereka — diskusi ini melibatkan banyak nama besar lain yang peduli terhadap arah industri musik kita.

Sebagai musisi, aku merasa ini bukan isu yang bisa dihindari.
Ini isu yang harus dipahami.

Hari ini aku ingin membedahnya — bukan dari sudut sensasi, tapi dari sudut musikal dan struktural.

Apa Itu Performing Right?

Secara sederhana, performing right adalah hak pencipta lagu untuk mendapatkan royalti ketika karyanya dipertunjukkan di ruang publik.

Misalnya:

  • Lagu dibawakan di konser.
  • Lagu diputar di event besar.
  • Lagu dinyanyikan ulang oleh penyanyi lain di panggung komersial.

Maka pencipta lagu berhak atas royalti.

Bukan karena ia ikut tampil.
Bukan karena ia ikut mempromosikan.
Tapi karena lagu itu adalah karya intelektualnya.

Dan karya adalah properti.

Kenapa Ini Jadi Perdebatan?

Karena praktik di lapangan tidak selalu sesederhana teori.

Ada beberapa pertanyaan besar yang sering muncul:

  1. Siapa yang wajib membayar royalti performing right?
  2. Apakah penyanyi harus membayar langsung?
  3. Apakah promotor yang bertanggung jawab?
  4. Bagaimana jika lagu itu dibawakan oleh penciptanya sendiri?
  5. Bagaimana sistem distribusi royalti dilakukan?

Dan di sinilah perdebatan muncul.

Suara Para Musisi Senior

Ahmad Dhani: Tegas Soal Hak Pencipta

Ahmad Dhani dikenal sebagai sosok yang sangat vokal soal hak cipta.

Sebagai pencipta lagu yang karyanya dinyanyikan banyak orang dan lintas generasi, ia menekankan bahwa performing right bukan sekadar formalitas — tapi bentuk penghormatan terhadap pencipta.

Bagi pencipta, lagu adalah hasil pemikiran, emosi, dan waktu.

Ketika lagu itu menghasilkan keuntungan di konser besar, wajar jika pencipta mendapatkan bagiannya.

Ini bukan soal ego.
Ini soal sistem.

Piyu: Hak Cipta adalah Fondasi Industri

Piyu juga termasuk yang konsisten berbicara tentang perlindungan hak cipta.

Sebagai penulis lagu-lagu yang sudah menjadi bagian dari sejarah musik Indonesia, ia memahami bahwa keberlangsungan industri musik sangat bergantung pada perlindungan karya.

Kalau pencipta tidak dihargai, siapa yang mau terus mencipta?

Musik tidak lahir dari udara.
Ia lahir dari kreativitas.

Dan kreativitas butuh dihargai.

Tokoh Lain yang Peduli Isu Ini

Beberapa musisi lain yang juga pernah menyoroti pentingnya hak cipta dan performing right antara lain:

  • Anji
  • Armand Maulana
  • Badai

Masing-masing punya perspektif berbeda, tapi intinya sama:

Ekosistem musik harus adil.

Penyanyi, pencipta, promotor, label, dan penyelenggara harus berada dalam sistem yang transparan.

Di Mana Letak Sensitifnya?

Sebagai musisi, aku melihat sensitivitas isu ini muncul karena beberapa faktor:

1️⃣ Banyak Penyanyi Bukan Pencipta Lagu

Ada penyanyi yang populer karena membawakan lagu ciptaan orang lain.

Ketika lagu itu menjadi hits dan menghasilkan keuntungan besar di konser, muncul pertanyaan:

Apakah pencipta mendapat bagian yang layak?

Di sinilah performing right menjadi krusial.

2️⃣ Sistem Distribusi Royalti yang Belum Dipahami Semua Pihak

Tidak semua musisi memahami bagaimana lembaga manajemen kolektif bekerja.

Tidak semua promotor memahami kewajiban teknis pembayaran.

Ketidaktahuan sering melahirkan konflik.

Padahal sistemnya ada.
Tinggal dijalankan dengan disiplin.

3️⃣ Ego dan Persepsi Publik

Kadang publik melihat ini sebagai konflik personal.

Padahal pada dasarnya ini konflik sistem.

Ketika seorang pencipta menuntut haknya, bukan berarti ia menyerang penyanyi.

Ia hanya menuntut hak atas karya.

Dan karya adalah aset.

Perspektifku Sebagai KARTO

Aku mencoba melihat isu ini secara objektif.

Sebagai musisi, aku paham rasanya berdiri di panggung dan membawakan lagu.

Sebagai pencipta lagu, aku juga paham rasanya melihat karyaku dinyanyikan orang lain.

Menurutku, performing right bukan ancaman.
Ia adalah mekanisme keadilan.

Kalau sistemnya jelas, semua pihak terlindungi.

  • Pencipta dihargai.
  • Penyanyi tetap bisa tampil.
  • Promotor punya kepastian hukum.
  • Industri berjalan sehat.

Secara Musikal, Kenapa Pencipta Layak Dihargai?

Karena lagu bukan hanya lirik dan nada.

Ia adalah:

  • Struktur harmoni
  • Progresi chord
  • Melodi hook
  • Aransemen dasar
  • Ide emosional

Tanpa pencipta, tidak ada lagu.

Tanpa lagu, tidak ada konser.

Tanpa konser, tidak ada panggung megah.

Semua dimulai dari satu orang yang duduk, memegang gitar atau piano, dan menciptakan sesuatu dari nol.

Itu bukan hal kecil.

Regulasi Baru: Harapan atau Tantangan?

Peraturan baru mengenai performing right sebenarnya bertujuan:

✔ Menata sistem royalti
✔ Membuat distribusi lebih transparan
✔ Melindungi hak pencipta
✔ Memberi kepastian hukum bagi penyelenggara

Tantangannya adalah implementasi.

Karena regulasi yang baik tanpa sosialisasi akan melahirkan resistensi.

Industri musik butuh edukasi, bukan hanya aturan.

Masa Depan Industri Musik Indonesia

Kalau performing right dijalankan dengan benar, dampaknya besar:

  1. Pencipta lagu lebih termotivasi.
  2. Kualitas karya meningkat.
  3. Ekosistem menjadi profesional.
  4. Investor lebih percaya pada industri musik.

Industri yang kuat bukan yang paling banyak viral.
Tapi yang sistemnya paling sehat.

Bukan Soal Siapa Benar, Tapi Soal Sistem

Aku tidak melihat isu ini sebagai pertarungan antara penyanyi dan pencipta.

Aku melihatnya sebagai proses pendewasaan industri.

Setiap industri besar di dunia melewati fase ini.

Musik Indonesia sedang bertumbuh.

Dan pertumbuhan selalu disertai penyesuaian.

Penutup: Kita Semua Ada di Perahu yang Sama

Sebagai musisi, aku berharap diskusi tentang performing right tidak berhenti pada debat.

Tapi berlanjut pada solusi.

Karena pada akhirnya:

  • Pencipta ingin dihargai.
  • Penyanyi ingin tetap berkarya.
  • Promotor ingin konser berjalan lancar.
  • Penonton ingin menikmati musik tanpa drama.

Kita semua mencintai musik.

Dan kalau cinta itu dijaga dengan sistem yang adil,
maka industri musik Indonesia tidak hanya besar —
tapi juga bermartabat.


Aku KARTO.
Dan bagiku, musik bukan hanya soal nada.
Tapi juga soal keadilan bagi mereka yang menciptakannya.

Menurutmu, performing right ini sudah cukup adil atau masih perlu banyak perbaikan?