PulihSeketika.Com - Dunia perdagangan digital Indonesia kembali mengalami perubahan besar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian jutaan pelaku UMKM dan penjual online yang setiap hari mengandalkan marketplace sebagai sumber penghasilan utama. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mulai sekarang setiap transaksi akan langsung dipotong pajak?
Saya ADI SINATRA akan mengulas seluruh faktanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 1 Juli 2026. Empat marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan dilakukan mulai 1 Juli, pemungutan pajak baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 agar masing-masing platform memiliki waktu mempersiapkan sistem mereka.
Pajak yang dipungut merupakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang melalui marketplace, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemungutan dilakukan oleh marketplace ketika pembayaran dari pembeli diterima melalui sistem platform tersebut.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pedagang online otomatis dikenai pemungutan pajak.
Merchant dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dipungut PPh Pasal 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace mengenai besaran omzetnya. Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas batas tersebut juga wajib menyampaikan informasi yang benar kepada platform tempat mereka berjualan.
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Sistem tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar dilakukan langsung oleh marketplace sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi para penjual online.
Pajak yang telah dipungut nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemungutan pajak secara ganda terhadap transaksi yang sama.
Selain mempermudah administrasi, DJP juga memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Potensi tambahan penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun, seiring semakin besarnya aktivitas perdagangan digital di Indonesia.
Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi digital kini semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional. Karena itu, setiap pelaku usaha online perlu memahami aturan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Saya ADI SINATRA mengingatkan kepada seluruh penjual online agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas mengenai "pajak baru marketplace". Pahami aturan resminya, cek status omzet usaha Anda, dan pastikan seluruh administrasi perpajakan dilakukan dengan benar agar bisnis tetap berkembang tanpa kendala di kemudian hari.
.jpg)

0Komentar