PulihSeketika.Com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa keberadaan Jurist Tan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga kini masih berada di luar wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat menjelaskan perkembangan proses hukum terhadap salah satu buronan paling dicari dalam kasus tersebut.
Informasi ini sekaligus menjelaskan mengapa aparat penegak hukum masih belum dapat menghadirkan Jurist Tan dalam proses persidangan. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keberadaan Jurist Tan Masih Dilacak
Jaksa menyebut hingga saat ini tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa Jurist Tan telah kembali ke Indonesia. Karena berada di luar negeri, proses penangkapan menghadapi kendala yurisdiksi sehingga membutuhkan kerja sama antarnegara dan mekanisme hukum internasasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan (DPO) serta terus melakukan berbagai langkah hukum untuk membawanya kembali agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Kasus Chromebook Bernilai Triliunan Rupiah
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang nilainya mencapai hampir Rp10 triliun. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemendikbudristek serta beberapa pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan pengadaan perangkat tersebut.
Persidangan Tetap Berjalan
Meskipun salah satu tersangka masih buron, proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berlangsung di pengadilan. Jaksa menegaskan bahwa absennya Jurist Tan tidak menghentikan jalannya persidangan terhadap pihak-pihak lain yang telah berhasil dihadapkan ke meja hijau.
Kejaksaan juga menegaskan akan terus memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia apabila keberadaannya telah dipastikan secara hukum di negara lain.
KARTO BERKATA
"Kabur mungkin bisa menunda proses hukum, tetapi tidak selalu menghapus pertanggungjawaban. Yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh proses berjalan profesional, berdasarkan bukti, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi setiap orang sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi penyimpangan."
Kesimpulan
Pernyataan jaksa bahwa Jurist Tan tidak berada di Indonesia memperjelas tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Chromebook. Walaupun proses pengejaran masih berlangsung, Kejaksaan memastikan penyidikan dan persidangan terhadap pihak lain tetap berjalan. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat untuk membawa buronan tersebut kembali menghadapi proses hukum di Indonesia.
.jpg)

0Komentar