PULIHSEKETIKA.COM
 - JAKARTA – Kebijakan penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2026 ternyata belum sepenuhnya memuaskan para pekerja transportasi berbasis aplikasi. Sejumlah organisasi pekerja kini menuntut agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengemudi taksi online dan kurir kargo, bukan hanya pengemudi roda dua.


Kalangan pekerja angkutan menilai seluruh pekerja dalam ekosistem transportasi digital menghadapi persoalan yang sama, yakni besarnya potongan komisi dari platform aplikasi. Karena itu, mereka meminta pemerintah menerapkan aturan yang adil dan setara untuk semua jenis layanan yang berbasis aplikasi.


Menurut perwakilan pekerja, akar persoalan tidak hanya terletak pada besaran komisi, tetapi juga pada belum adanya pengakuan status pekerja yang jelas bagi pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir. Akibatnya, berbagai perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, kepastian pendapatan, dan perlindungan hukum dinilai masih belum optimal.


Sebelumnya, dua perusahaan besar transportasi online, GoTo Group dan Grab Indonesia, mengumumkan bahwa komisi untuk layanan ojek online roda dua akan dipangkas dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini disambut positif karena memungkinkan pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.


Namun, para sopir taksi online dan kurir menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru apabila hanya berlaku untuk layanan roda dua. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh pekerja platform digital mendapatkan perlakuan yang sama agar tidak muncul kecemburuan di lapangan.


Dukungan terhadap penurunan komisi sebenarnya juga datang dari berbagai pihak, termasuk DPR. Sejumlah anggota parlemen menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital Indonesia.


Meski demikian, perdebatan belum berakhir. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan aplikator, para mitra pengemudi, serta keberlangsungan ekosistem transportasi digital yang melibatkan jutaan pekerja di Indonesia.


KARTO BERKATA

"Kalau tujuan utamanya adalah kesejahteraan pekerja, maka keadilan harus dirasakan semua pihak. Jangan sampai ada yang tersenyum karena komisinya turun, sementara yang lain masih merasa tertinggal. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memberi rasa adil bagi seluruh pekerja."


Isu potongan komisi 8 persen kini berkembang bukan lagi sekadar soal ojol. Perdebatan telah bergeser menjadi pembahasan yang lebih besar mengenai status pekerja platform digital, perlindungan sosial, dan masa depan ekonomi gig di Indonesia. Publik pun menunggu apakah pemerintah akan memperluas kebijakan tersebut kepada sopir taksi online dan kurir dalam waktu dekat.